Jumat, 13 Desember 2013

PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN INDRAGIRI



Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 2, asas-asas pengadaan tanah yaitu : kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan;  kepastian;  keterbukaan;  kesepakatan;  keikutsertaan;  kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan. Sedangkan tujuan pengadaan tanah berdasarkan pasal 3 yaitu  menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan. masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak. Permasalahan yang terkait dengan pembebasan tanah untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik.

Beberapa permasalahan terkait pengadaan tanah antara lain adalah sebagai berikut:

a. Transisi dari peraturan lama ke peraturan baru.

Pada tanggal 14 Januari 2012 telah diberlakukan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diikuti dengan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai petunjuk pelaksanaannya. Perpres dimaksud mengatur tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.

b. Konflik sengketa tanah antara pemerintah dan  masyarakat  yang timbul karena  pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering  berujung ke Pengadilan.

     Dalam praktik kebijakan pertanahan seperti diatas, telah mendorong terjadinya perebutan dan perampasan tanah rakyat secara besar-besaran, Intervensi pemerintah dalam proses pengadaan tanah baik melalui mekanisme harga dasar maupun pemberian izin lokasi telah menyebabkan terjadinya pembelian tanah secara besar-besaran. Kenyataan menunjukkan bahwa penetapan harga ganti rugi berdasarkan harga dasar sangat jauh dibawah harga umum atau harga pasar. Dalam banyak kasus harga ganti rugi yang diterima pemilik tanah tidak lebih dari sepertiga dari harga pasar. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi subsidi besar-besaran dari rakyat pemilik tanah kepada pemilik modal 13 Asas yang dikedepankan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 adalah  asas kesepakatan dengan asas musyawarah untuk penetapan ganti rugi.

Pengadaan Tanah untuk pembangunan jembatan yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu bisa dikatakan bebas masalah, dalam hal pengadaan tanahnya. Pemberian ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat mengutamakan asas musyawarak antara pihak pemerintah daerah, investor dan pemilik tanah. Klasifikasi pemberian ganti kerugian berdasrkan jenis hak yang dimiliki oleh pemilik tanahnya. Tidak semua tanah yang mendapatkan ganti rugi merupakn tanah yang telah memiliki sertipikat hak milik. Sebagian besar tanah masih berstatus tanah yang dilengkapi dengan bukti alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan ganti Kerugian (SKGR). Pembangunan jembatan sempat terhambat. Hal ini terjadi karena ada wan prestasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berwenang menyelenggarakan pembangunan. Sehingga pembangunan sempat terhenti sampai pemerintah daerah kembali mendapatkan pihak ketiga yang menang tender.

Pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan ini berjalan lebih mulus karena pembanguna jembatan yang dilakukan bukan untuk pertama kalinya. Tetapi pembangunan jembatan yang dilakukan berupa pembangunan jembatan baru disamping jembatan lama. Pembangunan jembatan tersebut tidak disertai dengan pembanguna jalan karena akses jalan aspal memang sudah ada. Sehingga tanah yang dibebaskan hanya sedikit.

Semua asas pengadaan tanah pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Karena pembangunan masih berlangsung hingga tulisan ini dibuat bukti nya asas yang benar-benar terlaksana adalah :

a.    Asas Kemanusiaan
     Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan tersebut mengutamakan kepentingan masyarakat.
b.    Asas Keadilan
     Hal ini dibuktikan dengan pemberian ganti rugi yang mengutamakan keadilan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya masalah yang timbul dalam proses pengadaan tanah tersebut.
c.    Asas Kemanfaatan
     Hal ini dibuktikan bahwa pengadaan tanah untuk jembatan tersebut memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat umum.
d.   Asas Kepastian
     Pengadaan tanah tersebut memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi untuk mendapatkan tanah pengganti.
e.    Asas Keterbukaan
     Pengadaan tanh memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan jembatan tersebut.
f.     Asas Kesepakatan
     Pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan musyawarah dengan pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi. Pengadaan tanah tersebut mengutamakan musyawarah tanpa ada paksaaan untuk mendapatkan keputusan bersama.
g.    Asas Keikutsertaan
     Dukungan dalam kegiatan penyelenggaraan tanah melalui partisipasi masyarakat baik secara langsung  maupun tidak langsung sejak kegiatan perencanaan sampai pembangunan.
h.    Asas Kesejahteraan
     Pengadaan tanah tersebut memberikan nilai tambah kepada pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi maupun masyarakat luas.
i.      Asas Keberlanjutan
     Pembanguna tersebut berlanjut secara terus menerus untuk mencapai tujuan bagi masyarakat.
j.      Asas Keselarasan
     Pengadaan tanah tersebut seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Rabu, 11 Desember 2013

BANK TANAH




 
Sudah saatnya untuk membentuk lembaga bank tanah. Tetapi menurut saya yang lebih penting sebelum membentuk lembaga bank tanah harus ada regualsi setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut, agar apa yang natinya akan dilakukan pemerintah terkait bank tanah tersebut ada payung hukum yang melandasi. Bank tanah memang sudah diperlukan di negara ini dengan memperhatikan regulasi yang mengatur dan stake holder yang terkait. Secara teoritis pengertian Bank Tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku “the best practise land bank “adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mempromosikan revitalisasi (menghidupkan kembali) lingkungan dari properti, khususnya untuk penataan kembali pemilikan dan penggunaan kembali perumahan dan pemukiman di perkotaan, selain itu beberapa pembangunan yang mengarah kesebuah industri / komersial sebagai penerapan dari kewenangan bank tanah.
Prinsip dasar tentang pembentukan Bank Tanah
1.    Bahwa pelaksana kegiatan bank tanah perkotaan diarahkan sebagai upaya memberdayakan tanah sebagai kekayaan bangsa Indonesia untuk pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini dimaksudkan bahwa tanah yang merupakan aset bangsa harus dapat dimanfaatkan seadil dan seoptimal mungkin guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
2.    Dalam upaya mewujudkan lembaga pertanahan, maka peranan pemerintah sangat diperlukan, secara yuridis formal memang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah serta pemeliharaan tanah.
3.    Lembaga bank tanah dapat memberikan jaminan ketersediaan tanah dengan mengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dalam pemanfaatan tanah, dan mempertimbangkan kondisi fisik tanah, sekaligus rasio keseimbangan distribusi tanah dengan menyelaraskan kepentingan individu, masyarakat, pemerintah dan swasta serta senantiasa memperhatikan fungsi sosial tanahdalam konteks pembangunan kotayang berkelanjutan.
4.    Agar kegiatan bank tanah dapat mencapai pemanfaatan tanah yang optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah, caranya adalah melibatkan secara aktif para pemilik tanah dalam manajemen lembaga bank tanah.
Kebijakan bank tanah yang dimaksudkan diatas seyogyanya meliputi empat aspek hukum yaitu:
a.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
b.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan , pemilikandan penggunaan tanah.
c.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
d.   Lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.