Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 2, asas-asas pengadaan tanah yaitu : kemanusiaan;
keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan.
Sedangkan tujuan pengadaan tanah berdasarkan pasal 3 yaitu menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan. masyarakat
dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak. Permasalahan yang
terkait dengan pembebasan tanah untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan
polemik.
Beberapa
permasalahan terkait pengadaan tanah antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Transisi dari peraturan lama ke peraturan
baru.
Pada tanggal 14
Januari 2012 telah diberlakukan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diikuti dengan
Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai petunjuk pelaksanaannya. Perpres
dimaksud mengatur tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga
penyerahan hasil.
b. Konflik sengketa
tanah antara pemerintah dan
masyarakat yang timbul
karena pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum sering berujung
ke Pengadilan.
Dalam praktik
kebijakan pertanahan seperti diatas, telah mendorong terjadinya perebutan dan
perampasan tanah rakyat secara besar-besaran, Intervensi pemerintah dalam
proses pengadaan tanah baik melalui mekanisme harga dasar maupun pemberian izin
lokasi telah menyebabkan terjadinya pembelian tanah secara besar-besaran.
Kenyataan menunjukkan bahwa penetapan harga ganti rugi berdasarkan harga dasar
sangat jauh dibawah harga umum atau harga pasar. Dalam banyak kasus harga ganti
rugi yang diterima pemilik tanah tidak lebih dari sepertiga dari harga pasar.
Fenomena ini menunjukkan telah terjadi subsidi besar-besaran dari rakyat
pemilik tanah kepada pemilik modal 13 Asas yang dikedepankan dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 adalah asas kesepakatan dengan asas musyawarah untuk
penetapan ganti rugi.
Pengadaan Tanah untuk pembangunan jembatan yang dilakukan di
Kabupaten Indragiri Hulu bisa dikatakan bebas masalah, dalam hal pengadaan
tanahnya. Pemberian ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat mengutamakan
asas musyawarak antara pihak pemerintah daerah, investor dan pemilik tanah.
Klasifikasi pemberian ganti kerugian berdasrkan jenis hak yang dimiliki oleh
pemilik tanahnya. Tidak semua tanah yang mendapatkan ganti rugi merupakn tanah
yang telah memiliki sertipikat hak milik. Sebagian besar tanah masih berstatus
tanah yang dilengkapi dengan bukti alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT)
dan Surat Keterangan ganti Kerugian (SKGR). Pembangunan jembatan sempat
terhambat. Hal ini terjadi karena ada wan prestasi yang dilakukan oleh pihak
ketiga yang berwenang menyelenggarakan pembangunan. Sehingga pembangunan sempat
terhenti sampai pemerintah daerah kembali mendapatkan pihak ketiga yang menang
tender.
Pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan ini berjalan lebih
mulus karena pembanguna jembatan yang dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
Tetapi pembangunan jembatan yang dilakukan berupa pembangunan jembatan baru
disamping jembatan lama. Pembangunan jembatan tersebut tidak disertai dengan
pembanguna jalan karena akses jalan aspal memang sudah ada. Sehingga tanah yang
dibebaskan hanya sedikit.
Semua
asas pengadaan tanah pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan
tersebut dapat terlaksana dengan baik. Karena pembangunan masih berlangsung
hingga tulisan ini dibuat bukti nya asas yang benar-benar terlaksana adalah :
a.
Asas Kemanusiaan
Hal ini dibuktikan
dengan fakta bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan tersebut
mengutamakan kepentingan masyarakat.
b.
Asas Keadilan
Hal ini dibuktikan
dengan pemberian ganti rugi yang mengutamakan keadilan kepada masyarakat. Hal
ini dibuktikan dengan tidak adanya masalah yang timbul dalam proses pengadaan
tanah tersebut.
c.
Asas Kemanfaatan
Hal ini dibuktikan
bahwa pengadaan tanah untuk jembatan tersebut memberikan manfaat yang luas
kepada masyarakat umum.
d.
Asas Kepastian
Pengadaan tanah
tersebut memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak yang berhak
mendapatkan ganti rugi untuk mendapatkan tanah pengganti.
e.
Asas Keterbukaan
Pengadaan tanh
memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi
tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan jembatan tersebut.
f.
Asas Kesepakatan
Pengadaan tanah
tersebut dilakukan dengan musyawarah dengan pihak yang berhak mendapatkan ganti
rugi. Pengadaan tanah tersebut mengutamakan musyawarah tanpa ada paksaaan untuk
mendapatkan keputusan bersama.
g.
Asas Keikutsertaan
Dukungan dalam
kegiatan penyelenggaraan tanah melalui partisipasi masyarakat baik secara
langsung maupun tidak langsung sejak
kegiatan perencanaan sampai pembangunan.
h.
Asas Kesejahteraan
Pengadaan tanah
tersebut memberikan nilai tambah kepada pihak yang berhak mendapatkan ganti
rugi maupun masyarakat luas.
i.
Asas Keberlanjutan
Pembanguna tersebut
berlanjut secara terus menerus untuk mencapai tujuan bagi masyarakat.
j.
Asas Keselarasan
Pengadaan tanah
tersebut seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar