Sudah
saatnya untuk membentuk lembaga bank tanah. Tetapi menurut saya yang lebih
penting sebelum membentuk lembaga bank tanah harus ada regualsi setingkat
undang-undang yang mengatur hal tersebut, agar apa yang natinya akan dilakukan
pemerintah terkait bank tanah tersebut ada payung hukum yang melandasi. Bank tanah memang
sudah diperlukan di negara ini dengan memperhatikan regulasi yang mengatur dan stake holder yang terkait. Secara teoritis pengertian Bank
Tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku “the best practise land bank “adalah suatu lembaga yang dibentuk
untuk mempromosikan revitalisasi (menghidupkan kembali) lingkungan dari
properti, khususnya untuk penataan kembali pemilikan dan penggunaan kembali perumahan
dan pemukiman di perkotaan, selain itu beberapa pembangunan yang mengarah
kesebuah industri / komersial sebagai penerapan dari kewenangan bank tanah.
Prinsip dasar
tentang pembentukan Bank Tanah
1. Bahwa pelaksana kegiatan bank tanah
perkotaan diarahkan sebagai upaya memberdayakan tanah sebagai kekayaan bangsa
Indonesia untuk pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini dimaksudkan bahwa
tanah yang merupakan aset bangsa harus dapat dimanfaatkan seadil dan seoptimal
mungkin guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.
2. Dalam upaya mewujudkan lembaga
pertanahan, maka peranan pemerintah sangat diperlukan, secara yuridis formal
memang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah serta pemeliharaan tanah.
3. Lembaga bank tanah dapat memberikan
jaminan ketersediaan tanah dengan mengupayakan peningkatan daya guna dan hasil
guna dalam pemanfaatan tanah, dan mempertimbangkan kondisi fisik tanah,
sekaligus rasio keseimbangan distribusi tanah dengan menyelaraskan kepentingan
individu, masyarakat, pemerintah dan swasta serta senantiasa memperhatikan
fungsi sosial tanahdalam konteks pembangunan kotayang berkelanjutan.
4. Agar kegiatan bank tanah dapat
mencapai pemanfaatan tanah yang optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan
pemilik tanah, caranya adalah melibatkan secara aktif para pemilik tanah dalam
manajemen lembaga bank tanah.
Kebijakan
bank tanah yang dimaksudkan diatas seyogyanya meliputi empat aspek hukum yaitu:
a. Lembaga bank tanah harus
berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
b. Lembaga bank tanah harus
berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang
berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan ,
pemilikandan penggunaan tanah.
c. Lembaga bank tanah harus
berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna
menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik
untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
d. Lembaga bank tanah harus mampu
menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat
terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar