Rabu, 11 Desember 2013

BANK TANAH




 
Sudah saatnya untuk membentuk lembaga bank tanah. Tetapi menurut saya yang lebih penting sebelum membentuk lembaga bank tanah harus ada regualsi setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut, agar apa yang natinya akan dilakukan pemerintah terkait bank tanah tersebut ada payung hukum yang melandasi. Bank tanah memang sudah diperlukan di negara ini dengan memperhatikan regulasi yang mengatur dan stake holder yang terkait. Secara teoritis pengertian Bank Tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku “the best practise land bank “adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mempromosikan revitalisasi (menghidupkan kembali) lingkungan dari properti, khususnya untuk penataan kembali pemilikan dan penggunaan kembali perumahan dan pemukiman di perkotaan, selain itu beberapa pembangunan yang mengarah kesebuah industri / komersial sebagai penerapan dari kewenangan bank tanah.
Prinsip dasar tentang pembentukan Bank Tanah
1.    Bahwa pelaksana kegiatan bank tanah perkotaan diarahkan sebagai upaya memberdayakan tanah sebagai kekayaan bangsa Indonesia untuk pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini dimaksudkan bahwa tanah yang merupakan aset bangsa harus dapat dimanfaatkan seadil dan seoptimal mungkin guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
2.    Dalam upaya mewujudkan lembaga pertanahan, maka peranan pemerintah sangat diperlukan, secara yuridis formal memang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah serta pemeliharaan tanah.
3.    Lembaga bank tanah dapat memberikan jaminan ketersediaan tanah dengan mengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dalam pemanfaatan tanah, dan mempertimbangkan kondisi fisik tanah, sekaligus rasio keseimbangan distribusi tanah dengan menyelaraskan kepentingan individu, masyarakat, pemerintah dan swasta serta senantiasa memperhatikan fungsi sosial tanahdalam konteks pembangunan kotayang berkelanjutan.
4.    Agar kegiatan bank tanah dapat mencapai pemanfaatan tanah yang optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah, caranya adalah melibatkan secara aktif para pemilik tanah dalam manajemen lembaga bank tanah.
Kebijakan bank tanah yang dimaksudkan diatas seyogyanya meliputi empat aspek hukum yaitu:
a.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
b.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan , pemilikandan penggunaan tanah.
c.    Lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
d.   Lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar